You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Siakin
Desa Siakin

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Badan Permusyawaratan Desa

I GEDE KARTIKA YASA 06 Agustus 2018 Dibaca 2.757 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

NO JABATAN NAMA
1 Ketua I Ketut Tarwan
2 Anggota I Wayan Aryadana
3 Anggota I Ketut Loyoh
4 Anggota I Ketut Warka
 5  Anggota  I Wayan Alam Budi Sukama
                                                                                                            

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.260.523.053,00 Rp 2.265.489.000,00
99.78%
Belanja
Rp 2.166.841.540,00 Rp 2.361.079.816,00
91.77%
Pembiayaan
Rp 95.590.816,00 Rp 95.590.816,00
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 6.500.000,00
0%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 78.038.000,00 Rp 78.038.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 12.480.000,00 Rp 5.000.000,00
249.6%
Dana Desa
Rp 926.916.000,00 Rp 926.916.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 49.118.000,00 Rp 49.118.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 934.917.000,00 Rp 934.917.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 78.000.000,00 Rp 78.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 1.237.636,00 Rp 2.000.000,00
61.88%
Bunga Bank
Rp 4.816.417,00 Rp 10.000.000,00
48.16%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.012.291.040,00 Rp 1.093.132.512,00
92.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 711.033.500,00 Rp 752.181.013,00
94.53%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 188.522.000,00 Rp 225.535.291,00
83.59%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 254.995.000,00 Rp 290.231.000,00
87.86%