Desa Siakin - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari Selasa, 30 Desember 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Siakin. Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Kepala Desa (secara online), Perangkat Desa dan staf, Babinsa, Sekretaris TP PKK, Ketua Muda-Mudi Desa Siakin, serta Tokoh Masyarakat lainnya.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh I Ketut Tarwan selaku Ketua BPD Desa Siakin sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Siakin Kecamatan Kintamani Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Siakin ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh kebijakan anggaran di tingkat yang lebih tinggi. Dalam kondisi keterbatasan, desa dituntut untuk lebih cermat, realistis, dan terbuka dalam mengambil keputusan.
Pemerintah Desa Siakin berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini sebagai bagian dari proses bersama, sekaligus tetap terlibat aktif dalam mengawal pelaksanaan APBDes agar setiap dana yang disusun benar-benar memberi manfaat besar bagi warga desa.