
Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya diruang-ruang publik, maka dari itu Pemerintah Desa Siakin rutin melaksanakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia raya setiap jam 10 pagi. Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, semua Perangkat Desa dan Staf berhenti bekerja sejenak, berkumpul dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Harapannya dengan pemutaran Lagu kebangsaan Indonesia Raya ini, mampu diresapi bersama sebagai semangat akan cinta tanah air dan wujud bangga berbangsa Indonesia.