
Rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan ke manusia melalu gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Rabies disebut juga penyakit anjing gila.
Mengingat ada beberapa warga Desa Siakin yang tergigit anjing rabies pada Bulan Pebruari yang lalu, maka dari itu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangli memberikan vaksin kepada anjing dan kucing yang ada di Desa Siakin. Vaksin dimulai diberikan pada tanggal 20 Maret 2025 oleh petugas dengan mendatangi anjing di rumah-rumah warga yang didampingi kepala kewilayahan dan staf desa. Setelah selesai di vaksin hewan tersebut diberikan kalung merah sebagai tanda telah divaksinasi rabies.
Melalui kegiatan vaksin rabies pada anjing, diharapkan masyarakat Desa Siakin semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan anjing dan mencegah penyebaran penyakit rabies. Diharapkan juga masyarakat desa semakin peduli terhadap hewan peliharaan dan bekerjasama dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan dan lingkungan sekitar.


