Desa Siakin, (07/03/2025) Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program Ketahanan Pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas anggaran kegiatan yang ditunda sementara pada tahun ini untuk dialihkan menjadi anggaran ketahanan pangan. Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya. Setelah APBDes disahkan, desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUMDes untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Siakin telah melaksanakan Rapat Musdes yang dihadiri oleh Camat Kintamani yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, Kepala Desa, BPD, Babinsa, dan tokoh masyarakat lainnya untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah penundaan kegiatan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani Bingin-Yeh Batih dan Bingin-Sidakarya, serta penundaan dua kegiatan senderan yaitu senderan Yeh Kecagan dan senderan Jalan Gunung Pura Ceking yang akan di alihkan kedalam Program Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan yang nantinya akan dikelola oleh Bumdes.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Disamping itu, terdapat satu agenda lagi pada Musdes ini yaitu Riview RPJM dalam hal pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa dari Tahun 2022-2027 menjadi 2022-2029 dikarenakan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa lagi dua tahun. Dalam hal ini, dibentuk 11 tim yang ditunjuk.