Menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satunya memuat aturan tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) maka Pemerintah Desa Siakin melakukan rapat tentang penentuan calon penerima BLT pada Sabtu (25/04/2020) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Siakin. Rapat ini dipimpin langsung oleh Perbekel Siakin I Gede Disi, S.Pd.B didampingi Pendamping Desa I Made Antara, A.Md serta diikuti oleh Kepala Kewilayahan masing-masing.
Pendamping Desa I Made Antara menyebutkan bahwa sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang miskin yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, BLT juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lanjut I Made Antara menjelaskan bahwa keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia yang dipertegas dengan surat edaran Bupati Bangli Nomor 900/172/DPMD tertanggal 13 april 2020.
Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25ri jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35ri jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. Desa Siakin tahun anggaran 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 930.044.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta empat puluh empat ribu rupiah) dengan alokasi maksimal penerima BLT Dana Desa sejumlah 155 KK.